
SALATIGA – Dalam melaksanakan instruksi Kapolri. Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat memimpin langsung pelaksanaan pembatasan kegiatan berkumpul (social distance), Senin (23/3) malam. Sasaran sosialisasi tersebut adalah tempat atau arena berkumpul warga, mulai dari pertokoan depan pasar, warung makan, game online, warung kopi, dan lainnya.
Tempat berkumpul warga tersebut berada di sekitar Jl Jenderal Sudirman, Jl Muwardi, Jl Monginsidi, Kauman (Jl Diponegoro), Jalan Lingkar Selatan, terminal, dan lainnya. ”Sesuai maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 maka diimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas berkumpul atau social distance. Sebaiknya di rumah bersama keluarga,” ungkap Kapolres.
Selain itu Kapolres juga membagikan selebaran yang berisi maklumat Kapolri tersebut. AKBP RahmadHidayat juga meminta agar masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah tersebut dan melaksanakan aktivitas di rumah saja. Masyarkat diperbolehkan keluar rumah untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat mendesak, seperti berbelanja kebutuhan sembako, dan lainnya. ”Kita tahu bahwa salah satu upaya mencegah penyebaran virus korona adalah dengan berdiam di rumah. Laksanakan saja kebijakan pemerintah/Kapolri tersebut, untuk kebaikan kita bersama (rief)