PURWOREJO – Polres Purworejo akhirnya menetapkan tiga oknum siswa pem-bully siswi SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo sebagai tersangka. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 3,5 tahun. karena kasus ini melibatkan anak di bawah umum, maka dinas sosial dan wali akan mendampingi korban dan pelaku.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito mengatakan., dari hasil visum terhadap korban., ditemukan luka lebam di pinggang sebelah kanan korban. Namun tidak mengganggu aktivitas anak. Kapolres mengungkap., dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka., kejadian itu berawal ketika pelaku meminta uang senilai Rp 2 ribu terhadap korban. Ternyata korban diam-diam melaporkan kelakuan temannya itu kepada guru. Tersangka rupanya tidak terima., dan Pada sela pergantian jam sekolah para pelaku melampiaskan kemarahannya kepada korban di ruang kelas.
Sebelumnya diberitakan., viral di media sosial video aksi bully tiga siswa kepada seorang siswi di dalam kelas salah satu SMP swasta Purworejo.Video berdurasi 28 detik itu beredar di media sosial. Siswi bersangkutan hanya bisa duduk di kursi dan hanya bisa menangis tidak melawan.