
REMBANG – Polres Rembang mulai memantau alokasi penggunaan anggaran dana penanganan COVID-19 senilai Rp73 miliar. Polisi menduga ada indikasi penyelewengan dana tersebut.
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Bambang Sugito mengatakan, kasus tersebut saat ini dalam tahap mapping. Bambang mengakui sampai saat ini belum ada yang diperiksa dalam dugaan kasus itu. Meski demikian, pihaknya menargetkan dalam waktu dekat akan ada titik terang pada kasus tersebut.
Polisi sendiri, telah mengumpulkan data penggunaan dana COVID-19, termasuk menyasar sejumlah organisasi perangkat daerah selaku pelaksana anggaran tersebut.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Rembang mengakui adanya kecurigaan terhadap penggunaan anggaran virus corona senilai Rp73 miliar. Pasalnya dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Pemkab Rembang hanya melampirkan satu lembar penjelasan, tanpa ada rincian alokasi penggunaan anggaran tersebut.