
BANYUMAS – Kepolisian Resor Kota Banyumas menetapkan tiga tersangka provokator dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19.
Kepala Polresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengungkapkan, tiga tersangka itu adalah dua orang warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen dan satu orang warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. Semua tersangka tersebut berasal dari dua tempat kejadian perkara, yakni Desa Glempang dan Desa Kedungwringin. Mereka akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. pihaknya hingga saat ini telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus penolakan pemakaman jenazah tersebut.
Sebagai informasi, Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut terjadi pada Selasa sore 31 Maret di Desa Kedungwringin dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.Tetapi jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang tersebut akhirnya dibongkar kembali karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok. Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya.