
SOLO – Wali Kota Solo, Hadi Rudyatmo telah melayangkan surat kepada kantor BPJS Kesehatan di Jakarta. Surat tersebut berisikan ketidak sanggupan Pemkot untuk membayar tambahan ansuran pada bulan Juni hingga Desember 2020, jika biaya premi naik.
Wali Kota mengatakan jika APBD Pemkot Solo hanya bisa membayar ansuran premi BPJS sebanyak 139.000 warga hingga bulan Mei saja. Sedangkan untuk bulan Juni hingga Desember, Pemkot Solo tidak memiliki anggaran untuk penambahan premi BPJS. Pemkot hanya mampu membaya premi sesuai yang sudah dianggarkan yakni senilai Rp 25.500 per orang. Untuk mengatasi permasalahan anggaran tersebut, Pemkot Solo menawarkan dua solusi kepada BPJS Kesehatan. Solusi pertama yakni membayar kekurangan pembayaran premi pada tahun 2021.
Rudy juga meminta kepada kantor BPJS Kesehatan untuk segera ditindaklanjuti, pasalnya selama ini Pemkot mengkaver biaya iura BPJS masyakat miskin dan rentan miskin yang tidak terkaver oleh pemerintah.