
TEGAL – Pemerintah Kota Tegal akan memberikan kelonggaran terhadap para pengusaha dalam PSBB tahap dua yang Berlaku mulai, Jumat (15/5/2020).
Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, kelonggaran yang dimaksud adalah para pengusaha boleh kembali membuka unit bisnisnya, setelah selama PSBB tahap pertama banyak yang diutup. Meski diperbolehkan buka tapi harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk tempat usaha, warung makan, restoran maupun supermarket, tetap diharuskan tutup pukul 20.00 WIB. Sambil berjalan, jika kelonggaran bertambah aman maka bisa buka sampai pukul 21.00. Karena evaluasi akan dilakukan setiap hari.
Sementara unit bisnis yang belum diperbolehkan buka, yaitu objek wisata, bioskop, karaoke, dan tempat pijat.