
KUDUS – Sebanyak 12 tahanan di ruang tahanan Polres Kudus yang diduga memiliki kontak erat dengan penderita virus corona terkonfirmasi positif setelah menjalani tes usap, sehingga tahanan titipan itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, mengungkapkan, Dari 12 tahanan itu sebanyak sembilan tahanan di antaranya merupakan tahanan Polres Kudus dan tiga orang tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Kudus, sehingga setelah dinyatakan terkonfirmasi positif mereka diserahkan ke kejaksaan.
Sementara sembilan tahanan Polres Kudus yang dinyatakan terkonfirmasi positif, dialihkan ke tahanan Polsek Kota Kudus.
Temuan kasus tersebut, berawal dari tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kudus yang dititipkan di ruang tahanan Polres terkonfirmasi positif COVID-19. Kemudian dilakukan pelacakan kontak erat penderita dengan melakukan tes cepat corona dan ditindaklanjuti dengan tes usap tenggorokan. Hasilnya terdapat 12 tahanan yang terkonfirmasi positif corona, sedangkan petugas jaga ruang tahanan yang ikut tes usap tenggorokan hasilnya negatif corona.