
PURBALINGGA – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Purbalingga, mulai senin kemarin memberlakukan sanksi bagi warga yang melanggar aturan dengan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, sanksinya adalah dengan menginapkan mereka di rumah karantina di Gedung Korpri. Langkah tegas tersebut dilakukan setelah pihaknya mengeluarkan Perbup Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas dalam Pencegahan Penyebarluasan COVID-19.
Langkah tegas ini terpaksa dilakukan karena masih ada masyarakat yang belum sadar akan imbauan dari pemerintah. Terlebih kasus COVID-19 di Purbalingga ini masih selalu bertambah, belum ada tren menurun.Menurut data terakhir, kasus COVID-19 di wilayah Purbalingga secara kumulatif sudah mencapai 57 orang. Satu di antaranya meninggal dunia, 25 masih dalam perawatan di rumah sakit dan 31 dinyatakan sembuh.