
Kecelakaan beruntun melibatkan tiga kendaraan di Jalan Kudus – Pati beberapa waktu lalu. Satuan Lalu Lintas Polres Kudus menetapkan jalan tersebut sebagai black spot atau kawasan rawan kecelakaan. (Foto/IST)
RASIKAFM – Satuan Lalu Lintas Polres Kudus melakukan pemetaan titik titk rawan yang sering terjadi kecelakaan . Jalan Kudus – Pati Km 10, masuk wilayah Desa Terban, Kecamatan Jekulo merupakan black spot atau kawasan rawan kecelakaan.
Kawasan rawan kecelakaan di jalan tersebut membentang sepanjang 500 meter, mulai dari Jembatan Terban hingga ke PT Pura Agro Mandiri. Dari data tahun 2019 diketahui dalam setahun ada sembilan kali kasus kecelakaan yang terjadi.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Kudus Ipda Firman Abit Prasetya, membenarkan Jalan Kudus – Pati Km 10 ditetapkan sebagai black spot. Penetapan ini didasari banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi di kawasan tersebut.
Tingginya kasus kecelakaan di daerah tersebut, karena jalan di kawasan tersebut memiliki kontur yang sedikit menikung, naik dan kurang pencahayaan. Terlebih di kawasan tersebut banyak berjajar Perusahaan besar. Sehingga aktivitas lalu lintas di jalan tersebut cukup padat, utamanya pada jam-jam berangkat atau pulang kerja.
Ipda Firman Abit Prasetya mengimbau masyarakat pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat melintas di kawasan rawan kecelakaan.