
KPU Kabupaten Semarang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020, Rabu (14/10/2020). (Foto/win)
UNGARAN – KPU Kabupaten Semarang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020, Rabu (14/10/2020).
Dalam rapat pleno tersebut, sebanyak 1.160 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon pemilih. Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi menyampaikan, mereka yang tidak memenuhi syarat tersebut disebabkan meninggal dunia, tercatat sebagai pemilih ganda, masih di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, aktif sebagai anggota TNI dan Polri, serta bukan penduduk. Sehingga dari DPSHP sebanyak 771.753, yang ditetapkan sebagai DPT menjadi 770.593 orang.
Sementara terkait tempat pemungutan suara (TPS) khusus, Maskup menambahkan sesuai PKPU 17 Tahun 2020 ketika di suatu wilayah terdapat sebuah lembaga pemasyarakatan (LP) maka bisa dibuatkan TPS dengan syarat memiliki jumlah pemilih minimal 30 orang warga di lingkungan setempat. Lingkungan LP Ambarawa berdasarkan pendataan terdapat lebih kurang 100 pemilih dan sedikitnya 18 warga binaan, sehingga bisa didirikan TPS khusus. (win)