
KA Rutan Andri Lesmano saat menunjukkan BB obat terlarang yang akan diselundupkan
SALATIGA –Â Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Salatiga berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang jenis Pil Yarindo ke dalam Rutan, Senin (21/09). Barang terlarang berhasil ditemukan oleh petugas setelah mencurigai pengirim makanan melalui kunjungan titipan barang seorang berinisial C.
Kepada rasikafm.com kepala Rutan Andri Lesmano mengatakan, kronologi pengunkapan penyelundupan Obat terlarang diawali kecurigaan petugas terhadap pengunjung yang akan menitipkan barang. Saat ditanya petugas, pelaku penyelundupan mempunyai gelagat yang tidak tenang dan terburu-buru. Ujarnya.
Andri mengungkapkan setelah dilaksanakan penggeledahan ditemukan 91 (sembilan puluh satu) butir Pil Yarindo yang dimasukkan kedalam tahu goreng yang sudah dikemas sedemikian rupa untuk mengelabuhi Petugas. “dari hasil penyelidikan sementara obat yang ditemukan direncakanan digunakan oleh 3 orang warga binaan dan penerima sendiri merupakan warga binaan kasus narkoba dan penganiayaan” kata Andri .
Sementara itu usai ditemukannya obat terlarang ini Rutan langsung melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Resor Salatiga untuk mengungkap dan mendalami kasus penyelundupan ini. Pihaknya juga mengapresiasi atas kinerja teman-teman Rutan yang sudah menjalankan tugas dengan baik dan menghimbau kepada petugas untuk lebih teliti dan waspada serta peka terhadap hal sekecil apapun.
Andri menambahkan untuk pelaku sendiri akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (Rief)