
KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, diminta untuk mengembalikan aturan jam operasional minimarket berdasarkan Perda Nomor 12 th 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, khususnya soal jam operasional ketika “new normal” diberlakukan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus Sulistyo Utomo, menjelaskan, sebelumnya jam operasional sejak 17 Maret 2020 diubah mulai pukul 07.00 dan tutup pukul 22.00, sedangkan sebelum COVID-19 atau sesuai Perda disebutkan bahwa jam operasional mulai pukul 10.00-22.00 WIB. Apabila jam operasional belum disesuaikan dengan perda, legislatif akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak eksekutif.
Terkait hal ini, Pelaksana tugas Bupati Kudus Muhammad Hartopo mengungkapkan, belum bisa memberikan ketegasan terkait keputusan penyesuaian jam operasional minimarket. Dalam pemberlakuan kondisi “new normal” yang akan datang, akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Dalam rangka persiapan pemberlakuan tatanan kehidupan baru, Pemkab Kudus bersama Forkopimda juga menyiapkan posko terpadu yang personelnya melibatkan TNI/Polri, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan,untuk memantau pengunjung apakah sudah mengikuti protokol kesehatan atau belum.