
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo (tiga dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pelajar di sebuah hotel kawasan Bandungan saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (18/11/2020). (Foto/win)
UNGARAN – Kasus pembunuhan di sebuah hotel kawasan Bandungan berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Semarang. Tiga orang tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti. Masing-masing adalah Dicky Ramadhany (19), warga Tandes, Surabaya sebagai pelaku utama, sedangkan dua tersangka lainnya yakni Muharya dan Lukman Hakim, keduanya warga Demak, sebagai penadah barang milik korban yang dijual pelaku utama.
Dalam keterangannya kepada awak media di Mapolres Semarang pada Rabu (18/11/2020), Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menuturkan, tersangka Dicky dan korban sebelumnya telah saling kenal sejak 2 minggu terakhir melalui media sosial.
Dicky yang pernah dikeluarkan dari sebuah pondok pesantren dan kesehariannya berjualan cimol sering diejek oleh korban dengan kata-kata yang dianggap merendahkan harga diri. Atas hal itu tersangka mengaku sakit hati dan berencana menghabisi nyawa korban.
Hingga akhirnya pada Sabtu (14/11/2020) tersangka mengajak korban pergi. Korban sempat berpamitan dengan orang tuanya untuk pergi bersekolah. Sesampainya di hotel, tersangka langsung menghabisi nyawa korban dengan cara dibekap mulutnya, kemudian dibenturkan kepalanya ke ranjang lalu dicekik dan ditekan bagian dadanya menggunakan lutut.
Baca Juga :
Usai menghabisi nyawa korban, lanjut Kapolres, tersangka sempat mandi untuk menghilangkan jejak. Barang milik korban berupa sepeda motor dan handphone dibawa kabur untuk dijual kepada penadah. Kepada tersangka Dicky dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, sementara tersangka Muharya dan Lukman dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (win)