
SEMARANG – Untuk meningkatkan Penerimaan Pajak Bermotor di Jawa Tengah, tiga instasi yang terdiri dari Direkrorat Lalu- lintas, Bapenda dan Jasa Rahaja yang tergabung dalam Samsat akan megusulkan Legalisasi terhadap Biro Jasa dan memberdayakan Babhinkamtibmas dan Babinsa.
Dirlantas Polda Jateng Kombes pol Subandrya mejelaskan, pihaknya akan genjot penerimaan pajak tahun 2020 ini dengan inovasi, salah satunya melegalkan biro jasa dan memberdayakan Babhinkamtibmas dan Babinsa di setiap daerah. proses memaksimalkan atau melegalkan biro jasa ini sudah sesuai dengan Undang-undang no
25 tahun 2019 tentang pelayanan publik. Selain itu keberadaan biro jasa ini diharapkan bisa menekan para calo.
Dalam UU itu, dijelaskan fungsi biro jasa adalah sebagai nominator untuk melayani masyarakat dalam pengurusan pajak kendaraan maupun layanan publik lainnya. Untuk teknisnya sudah disiapkan termasuk nominal standar harga dari biro jasa tersebut.
Selain hal itu’ pihaknya juga akan melakukan pelayanan cepat dalam setiap proses yang menyangkut perpanjangan maupun balik nama.
.(red)