
UNGARAN – Petugas gabungan dari Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Semarang melakukan verifikasi terhadap beberapa tempat hiburan dan karaoke yang ada di Bandungan, Kamis (25/6/2020). Hal itu untuk mengecek kesiapan tempat hiburan sebelum beroperasi di masa pandemi.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Ardhian Syah menjelaskan, verifikasi itu dilakukan menanggapi surat permintaan para pengusaha karaoke Bandungan agar segera bisa beroperasi. Teknisnya, hasil verifikasi itu sebagai pertimbangan boleh tidaknya tempat hiburan dibuka kembali.
Jika sudah sesuai, maka Dinas Pariwisata akan mengeluarkan rekomendasi agar tempat hiburan bisa dibuka pada tahap uji coba pertama dengan pembatasan maksimal. Setelah lolos uji coba tahap pertama, dilanjutkan tahap 2 dan 3. Jika selama uji coba berhasil lolos, maka Dinas Pariwisata akan mengeluarkan ijin operasi dengan pengawasan.
Pada verifikasi awal, diketahui beberapa tempat hiburan belum dapat dibuka karena masih ditemukan beberapa kekurangan, yakni masih ada room yang belum menyediakan hand sanitizer, sarana cuci tangan yang tidak representatif serta belum ada sosialisasi berupa himbauan protokol kesehatan yang dipasang di lokasi oleh pengusaha karaoke.
Ketua Asosiasi Pengusaha Karaoke Bandungan (Akrab), Pristyono Hartanto menjelaskan pihaknya akan semaksimal mungkin melengkapi protokol kesehatan yang diminta Pemkab Semarang. Di antaranya sosialisasi ke pekerja dan pengunjung, tempat cuci tangan, masker, dan lain-lain. Dia juga menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi jam operasional dari Pemkab Semarang.
Pemkab meminta jam operasional hiburan malam yakni pukul 17.00 sampai 21.00, namun pihaknya meminta jam operasional diundur sampai lebih dari pukul 21.00. (win)