
Satpol PP Kabupaten Pati ketika melakukan razia di sebuah tempat karaoke beberapa waktu lalu (Foto/IST)
RASIKAFM – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati menyurati para pengelola tempat karaoke yang masih beroperasi di tengah pandemi.
Kasatpol PP Pati, Hadi Santosa mengatakan, surat bertanggal 30 Juli 2020 tersebut meminta kesediaan pelaku usaha hiburan karaoke untuk menutup sementara kegiatan usahanya. Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat 1 huruf e Perbup Pati nomor 49 tahun 2020, karaoke termasuk kegiatan yang belum diperbolehkan. Di Pati, karaoke yang legal secara administratif baru ada enam. Adapun yang ilegal masih banyak.
Dibantu TNI-Polri, mulai pekan ini pihaknya akan melakukan kegiatan penertiban dan penindakan. Jika ada karaoke yang nekat masih buka, pihaknya akan meminta pihak pengelola untuk menutupnya.
Pihaknya berharap semua pihak menyadari, bahwa tidak hanya karaoke, hampir semua bidang usaha tengah mengalami masa prihatin. Kebijakan ini diambil semata-mata karena pihaknya tidak ingin ada klaster baru penularan corona di Pati.