
(Foto: Pemkab Brebes)
RASIKAFM – Pembelajaran tatap muka tingkat SD dan SMP negeri di Kabupaten Brebes resmi dilaksanakan hari selasa (18/08). Selain harus sesuai protokol kesehatan, lama pembelajaran maksimal hanya tiga jam.
Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Brebes, Djoko Gunawan mengatakan, rekomendasi kegiatan belajar tatap muka ini hanya untuk SD dan SMP negeri, kejar paket A atau setara SD, paket B (setara SMP) serta paket C (setara SMA).
Pembelajaran tatap muka ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Brebes, tanpa ada pengecualian. Artinya, beberapa wilayah kecamatan yang sempat menjadi zona merah, juga diizinkan membuka kelas.
Djoko Gunawan mengatakan, syarat pembelajaran tatap muka harus atas persetujuan dari orang tua atau wali murid. Artinya, jika ada yang tidak mengizinkan anaknya mengikuti belajar tatap muka maka diperbolehkan tidak masuk sekolah.
Persyaratan lain adalah lama pembelajaran tidak boleh lebih dari 3 jam. Sekolah juga harus memiliki sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer dan lainnya.