
TEMANGGUNG – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung telah memulangkan sebagian pasien, khususnya kriteria orang tanpa gejala (OTG) yang menjalani karantina di Gedung Pemuda dan Asrama BLK untuk menjalani karantina mandiri di rumah.
Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan maka orang yang ketahuan positif tetapi tidak bergejala atau OTG bisa dikarantina mandiri di rumah masing-masing. Para pimpinan sudah berembuk, baik ketua DPRD, Dandim, Kapolres dan Wakil Bupati sepakat yang positif tidak bergejala bisa dirawat di rumah asalkan dia sanggup untuk disiplin dikarantina dan pihak desa sanggup untuk melakukan penjagaan dan pengawasan pada yang bersangkutan. Namun apabila yang bersangkutan karantina di rumah tetapi melanggar disiplin, maka akan kembali dikarantina di Gedung Pemuda dan Asrama BLK
Saat ini pasien OTG yang dikarantina di Asrama BLK yang semula ada 47 orang kini tinggal 30 orang dan di Gedung Pemuda dari 58 orang menjadi 17 orang.