
UNGARAN – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah melayangkan rekomendasi kepada Bupati Semarang untuk menjatuhkan sanksi kepada Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono, karena dianggap melanggar aturan netralitas ASN dalam Pilkada Kabupaten Semarang 2020.
Terkait hal itu, Bupati Semarang Mundjirin saat dikonfirmasi pada Selasa (23/6/2020) mengatakan, pihaknya tengah mempelajari sanksi disiplin sedang yang direkomendasikan oleh KASN tersebut. Dia juga membenarkan jika Sekda mendapatkan teguran dari KASN. Atas rekomendasi itu, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan. Selain sanksi disiplin sedang, rekomendasi KASN yakni meminta Bupati segera memerintahkan Sekda untuk melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M. Talkhis menjelaskan penjatuhan sanksi diberikan tenggat waktu hingga 14 hari sejak rekomendasi diterima. Pihaknya juga akan bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Semarang dan Bupati untuk memantau pelaksanaan sanksi. Selain penjatuhan sanksi dan cuti di luar tanggungan negara kepada Sekda, rekomendasi lain yang harus dilaksanakan oleh Bupati adalah terus mengingatkan kepada para ASN untuk menjaga netralitas. (win)