
UNGARAN – Tahun ajaran 2020/2021 di Jawa Tengah akan dimulai pada 13 Juli 2020 ini. Pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka ataupun daring. Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo menegaskan, proses pembelajaran diserahkan kepada orang tua siswa. Ketika mereka tidak mengizinkan untuk tatap muka, maka sekolah tidak bisa memaksa siswa.
Pihaknya menyebutkan, regulasi itu mengacu surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Atas hal itu, Disdikbudpora Kabupaten Semarang juga sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Masa Pandemi Jenjang Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama TA 2020/2021.
Jika sekolah memberlakukan tatap muka maka sekolah akan meniadakan jam istirahat bagi siswa. Kemudian jam kegiatan belajar mengajar (KBM) dikurangi, kantin tidak buka, tidak ada jam olahraga, dan meniadakan praktik.
Adapun tatap muka khusus sekolah dasar (SD), Sukaton menambahkan, pembelajaran tatap muka rencana hendak dilaksanakan mulai September 2020. Itupun tetap melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Semarang. (win)