
Salah Satu Mall di Solo, (Foto/IST)
RASIKAFM – Pemkot Solo memperpanjang larangan anak anak usia 15 tahun ke bawah berada di mall dan pusat perbelanjaan selama pandemi. Larangan itu sebagai bentuk perlindungan karena anak-anak dinilai paling rentan tertular.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan, pihaknya tidak bisa mengabulkan permintaan yang meminta agar anak anak diizinkan masuk ke mall. Larangan anak ke mall dan pusat berbelanjaan tersebut karena saat ini Kota Solo termasuk masih tinggi penularnya. Terlebih Kota Solo termasuk zona merah Covid-19. Meski demikian, ada tren penurunan kasus dan harapannya dapat terus ditekan. Pemkot Solo juga mengantisipasi penyebaran diklaster perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Sesuai data Jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Solo saat ini menembus 288 orang. Dari jumlah itu, 240 orang dinyatakan sembuh, 28 orang isolasi mandiri, 11 orang.