RASIKAFM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng mencatat, hingga Oktober 2020, jumlah perkara yang berhasil diungkap sebanyak 1.588 kasus dengan tersangka sebanyak 1.951 orang. Sedangkan pada tahun 2019 jumlah kasus mencapai 1.340 dengan jumlah tersangka 1.714 orang.
Dirresnarkoba Polda Jateng, IG Agung Prasetyoko mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika memiliki tingkat kesulitan yang luar biasa, para anggota harus mencari sendiri mulai dari pemakai, kurir, bandar hingga produsen.
Saat ini, peredaran narkotika sudah merambah hingga pedesaan dan sasaran siswa SD. Terlebih banyak munculnya narkoba jenis baru tentu juga menjadi perhatiannya. Tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan kemanusiaan dan tidak mengenal batas wilayah sehingga dinamakan extra ordinary.
Untuk mencapai hasil yang maksimal diperlukan adanya sinergitas berupa komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antar lembaga dan organisasi. Bahkan perlu adanya peran aktif dari masyarakat.