
SEMARANG – Seiring peningkatan penderita Covid-19 yang signifikan, Pemkot Semarang bersama jajaran Forkopimda memutuskan memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM jilid 4 tapi dengan berbagai kelonggaran.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, Hasil rapat dengan Forkompinda dan merujuk pada informasi dari Dinas Kesehatan karena ada kenaikan penderita yang cukup signifikan, maka diputuskan PKM diperpanjang sampai 14 hari kedepan yang dimulai tanggal 22 Juni 2020.
Ada beberapa point perubahan di dalam PKM jilid 4 ini, antara lain: tempat wisata dibuka tentunya dengan seizin atau rekomendasi dari Dinas Pariwisata, juga tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Semarang. Kelonggaran selanjutnya adalah pembatasan pada jam operasional usaha yakni tutup sampai pukul 22.00 yang sebelumnya pukul 21.00. kelonggaran lainnya yakni unsur budaya, sosial dan yang lainnya. Dalam PKM jilid 4 ini, pembatasan terhadap kegiatan pernikahan maksimal dari kapasitas ruang adalah 50% sebanyak-banyaknya 50 orang dari sebelumnya 30 orang. Hendi menegaskan,Meski banyak kelonggaran dalam PKM jilid 4 ini, masyarakat harus tetap melaksanakan SOP kesehatan.