
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Auliansyah Lubis menunjukkan senjata tajam yang digunakan dalam peristiwa pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda pada Juni 2020 di Semarang, Senin 24/08 (Foto/IST)
SEMARANG – Polrestabes Semarang berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda yang merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada Juni 2020.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, empat dari enam pelaku pembunuhan terhadap Andik Kurniawan (25) yang terjadi di Jalan Bringin Raya, Ngaliyan, Kota Semarang tersebut ditangkap di empat lokasi berbeda.
Empat pelaku ini masing-masing ditangkap di Klaten, Sukoharjo, Rembang, dan Yogyakarta. Motif pembunuhan terhadap korban yang dikeroyok oleh keenam pelaku ini diduga karena dendam.Pelaku pengeroyokan merasa dijebak oleh korban saat ditangkap dalam kasus narkoba.
Bersama dengan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban.Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.