
BLORA – Pelayanan perekaman data e-KTP di Kabupaten Blora kembali dibuka setelah sekitar satu bulan ditutup seiring pandemi virus Covid-19. Pelayanan di seluruh kecamatan dilakukan dengan sejumlah persyaratan ketat. Selain mengedepankan protokol kesehatan pencegahan terhadap masyarakat dan operator, pelayanan perekaman dibatasi maksimal 20 orang di setiap kecamatan.
Kepala Dindukcapil Blora Riyanto mengatakan, sejak pelayanan perekaman e-KTP di kecamatan ditutup sejak awal April 2020, pelayanan mulai dibuka kembali dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Selain wajib mengenakan masker dan sarung tangan, operator pelayanan perekaman e-KTP di kecamatan juga memakai pelindung wajah. Jam pelayanan perekaman juga sama seperti hari kerja biasa dimulai pukul 07.00 dan berakhir 15.30.