SOLO – TIM Siber Polresta Surakarta bergerak memantau perkembangan kabar-kabar hoax soal korona yang kian masif beredar di media sosial. Pelaku penyebar hoax dapat dijerat Pasal 45A ayat (1) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016. Ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kapolresta Surakarta, Kombespol Andy Rifai mengatakan, pihanya memerintahkan jajaran tim patroli siber mendeteksi berita-berita hoax. Sejauh ini hoax yang beredar memberikan informasi terkait wabah virus korona yang seolah-olah benar. Masyarakat dihimbau agar tidak mudah percaya pada informasi-informasi tanpa sumber yang jelas. Masyarakat diminta mencari informasi terkait virus korona bersumber dari pemkot, pemprov atau pemerintah pusat.
Andy menegaskan sejauh ini hoax yang terpantau masih berskala nasional dan sudah ditindaklanjuti Tim Siber Mabes Polri. Kapolres menegaskan akan segera menindaklanjuti apabila di Kota Solo jadi sasaran hoax.
.(red)