
JEPARA – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara memperpanjang masa belajar di rumah. Pembelajaran secara daring juga berlaku bagi siswa baru tahun ajaran 2020-2021.
Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara, Agus Tri Harjono, mengatakan sekolah yang hendak melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di kelas harus mendapat izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19. Namun terlebih dulu grafik penyebaran virus korona di wilayah setempat menunjukkan penurunan.
Disisi lain, banyak persyaratan yang harus dipenuhi sekolah jika ingin menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Protokol kesehatan harus jadi prioritas utama, dan sebelum dilaksanakan konsep kegiatan belajar mengajar harus melalui kajian tim teknis yang sudah disiapkan Disdikpora.
Perpanjangan masa belajar di rumah tidak hanya bagi sekolah di jajaran Disdikpora. Kegiatan pembelajaran agama pada lembaga di bawah naungan Kementerian agama juga diminta untuk tidak menyelenggarakan belajar tatap muka.