
UNGARAN – Tersangka kasus penolakan jenazah perawat RSUP dr. Kariadi Semarang saat ini ditangani Polres Semarang. Berkas perkara kasus itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono saat dikonfirmasi mengungkapkan, tiga tersangka terkait kasus penolakan jenazah di Suwakul beberapa waktu lalu, saat ini masih dalam proses.
Mereka masing-masing THP (31), S (60), dan BSS (54) saat ini ditahan di Polres Semarang. Hal tersebut untuk mempermudah proses penyidikan. Ketiga tersangka dikenakan pasal 212 dan Pasal 214 KUHP, serta UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Gatot menambahkan, sementara saat ini masih tiga tersangka yang ditetapkan. Apabila pengembangan ada yang terlibat maka akan dimintai keterangan. Gatot pun meminta jangan ada warga Kabupaten Semarang menolak jenazah untuk dikuburkan. (win)