
UNGARAN – Bakal Calon Bupati Semarang 2020 dari jalur perseorangan, David Senduk mengaku kesulitan untuk memenuhi syarat dukungan. Sesuai Surat Keputusan (SK) KPU RI No. 115, syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan adalah 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu sebelumnya yang tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Untuk Kabupaten Semarang ditetapkan sebanyak 58.425 dukungan dan tersebar di 11 kecamatan.
“Kami persiapan selama berbulan-bulan sampai hari ini baru terkumpul 10ribu KTP dukungan. Memang agak susah untuk memenuhi syarat hampir 59ribu dukungan dalam sisa waktu yang tinggal beberapa hari ini”, ungkapnya usai beraudiensi di kantor KPU Kabupaten Semarang, Selasa (18/2/2020) sore.
Saat ini, lanjut David, tim yang sudah terbentuk baru ada di enam desa di 10 kecamatan yang ada. “Tim sudah berusaha maksimal sampai hari ini. Dari 10ribu dukungan yang masuk silon (sistem informasi pencalonan) mungkin baru 1000 an saja. Memang agak susah memberi pemahaman kepada masyarakat, padahal kami sudah memaparkan visi misi. Kita tunggu keajaiban saja”, ungkapnya.
Saat ditanya apakah ingin mengalihkan dukungan kepada calon lain apabila nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal, David tidak memberikan jawaban pasti. “Nanti kita rapatkan dulu, kira-kira langkah apa yang akan dilakukan”, tandasnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi menuturkan, pihaknya membuka pendaftaran calon perseorangan dari tanggal 19 – 23 Februari 2020. “Kami menunggu pengembalian berkas syarat dukungan maksimal tanggal 23 Februari 2020 pukul 00.00”, ungkapnya.
(win)