[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Presiden Terbitkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023

Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2023 mengubah tanggal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. Keppres ini mengatur cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah dari tanggal 19-25 April 2023, sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2023 mengubah tanggal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. Keppres ini mengatur cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah dari tanggal 19-25 April 2023, sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Pemerintah Tambah Satu Hari Cuti Bersama Idulfitri 2023 untuk Hindari Penumpukan Massa pada Puncak Mudik

Pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan tersebut menggeser dan menambah satu hari pada cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan tersebut menggeser dan menambah satu hari pada cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.