
SEMARANG – Akibat wabah covid-19, sejumlah teknis PPDB di Jawa Tengah mengalami perubahan dari pelaksanaan tahun sebelumnya. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Jumeri mengatakan, perbedaan-perbedaan itu, diantaranya acuan nilai penerimaan siswa. Karena Ujian nasional ditiadakan maka sekarang acuannya adalah nilai raport dari semester 1-5.
Mengenai zonasi, Jumeri menerangkan ada perbedaan dari tahun lalu. Jika tahun lalu jalur zonasi ditetapkan 80 persen, pada pelaksanaan PPDB tahun ini, zonasi hanya ditetapkan minimal 50 persen. Sisanya diisi jalur prestasi 30 persen, afirmasi untuk anak miskin, difabel dan olaraga sebesar 15 persen dan jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen.
Untuk pelaksanaan pendaftaran di jalur inklusi dan kelas olahraga akan dimulai pada 2-4 Juni 2020, sementara jalur reguler mulai pada 15-25 Juni. Semua pelaksanaan pendaftaran akan dilaksanakan secara online.
Bahkan sejumlah persyaratan juga akan diubah sesuai kondisi. Misalnya surat keterangan sehat dari dokter untuk calon siswa SMK akan diganti dengan pernyataan orang tua, hal itu untuk menghindari mereka berbondong-bondong ke rumah sakit atau puskesmas.
Sementara itu, untuk orang tua siswa dihimbau untuk tidak memalsukan data-data demi anaknya diterima di sekolah tertentu.