
REMBANG – Pihak kepolisian resor Rembang kembali menangkap dua orang tersangka pencurian sepeda motor. Ternyata, keduanya merupakan residivis, salah satu diantaranya baru saja bebas dari lapas.
Kapolres Rembang AKBP Dolly Arimaxionari Primanto menjelaskan, pelaku tersebut mengakui semenjak bebas dari Rutan kelas II B Rembang, telah beraksi di sebanyak 24 tempat kejadian perkara. Sementara baru ada 9 barang bukti sepeda motor yang diamankan di Mapolres.
Dua orang pelaku yang di tangkap adalah pemetik langsung, sedangkan satunya adalah penadahnya. Modus yang digunakan pelaku adalah menyasar motor yang diparkirkan pemiliknya di ruangan terbuka, mulai dari pinggir jalan sampai area persawahan. Per motor, dijual seharga mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 1,5juta. Kini kedua pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Rembang guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenai Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.