
UNGARAN – Berkas syarat dukungan dari bakal pasangan calon (paslon) perseorangan, David Senduk-Sajuri yang ingin maju pada Pilkada Kabupaten Semarang 2020 ditolak oleh KPU. Hal itu disebabkan berkas dukungan yang diserahkan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan hasil pengecekan data pada Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon) pada Minggu (23/2/2020) malam diketahui data yang sudah dimasukkan ke dalam sistem bakal paslon perseorangan tersebut ada 666 dukungan. Namun berdasarkan formulir B1 KWK perseorangan yang memenui syarat hanya 360 dukungan, sedangkan 306 sisanya tidak memenuhi syarat.
“Mengacu Formulir B1.1 dan B2 KWK perseorangan diketahui ada dukungan yang tidak ditandatangani dan tanpa materai. Jumlah sebaran dukungan juga tidak memenuhi syarat. Sehingga dari hasil pengecekan data dinyatakan ditolak dan kami mengembalikan berkas yang diserahkan,” ungkapnya Senin (24/2/2020).
Jika mengacu pada regulasi, Maskup menambahkan, calon yang maju lewat jalur perseorangan harus menyerahkan 58.425 dukungan disertai surat pernyataan dukungan dari pemilik KTP Elektronik yang tersebar di 10 kecamatan dari 19 kecamatan di Kabupaten Semarang.
Sementara itu, David Senduk mengaku pendaftaran melalui jalur perseorangan yang ditolak KPU merupakan pengalaman baginya. Dia juga masih memiliki keinginan untuk maju kembali saat pilkada mendatang melalui jalur perseorangan.
“Ini pengalaman kami, ke depan butuh persiapan lebih matang agar diterima dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kalau masih ada kesempatan, kami ingin mencoba kembali lewat jalur non partai,” katanya.
(win)