
PEKALONGAN – Sebanyak 33 petugas pemutakhiran data pemilih KPU Kabupaten Pekalongan, mengundurkan diri pada hari pertama penyelenggaraan tes cepat COVID-19 karena sejumlah alasan.
Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Ahsin Hana mengatakan, bahwa pengunduran diri beberapa anggota PPDP pada pelaksanaan tes cepat COVID-19 yang berlangsung mulai Rabu hingga Senin 13 Juli ini karena mereka beralasan takut jarum suntik dan takut hasilnya dinyatakan reaktif.
Ahsin mengatakan sebanyak 4.059 petugas penyelenggara pemilu seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), petugas pemungutan suara (PPS), dan PPDP wajib menjalani tes cepat COVID-19. Tujuannya untuk meyakinkan kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir bertemu langsung dengan petugas yang akan melakukan pencocokan data dan penelitian data pemilih seiring dengan pandemi virus corona.
Menurutnya, pelaksanaan coklit akan dilakukan mulai 15 Juli hingga 30 Agustus 2020. Adapun anggota PPDP akan ditetapkan pada 10 Juli 2020 dan 11 Juli 2020. Kendati demikian, apabila dalam pelaksanaan tes COVID-19 nanti ditemukan ada yang reaktif maka KPU akan langsung mengganti dengan calon lainnya.