
Tim SAR Saat mengevakuasi tiga korban tewas tertimbun longsor di area tambang galian golongan C di Desa Katekan, Kabupaten Grobogan, Rabu (19/08). (Foto/IST)
RASIAFM – Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kendeng Selatan memastikan, area tambang yang menewaskan tiga pekerja di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Grobogan ilegal atau tidak berizin. Kawasan tersebut masuk kawasan karst sukolilo.
Baca Juga :
Kepala cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah wilayah Kendeng Selatan, Teguh Yudi Pristiyanto mengatakan, lokasi galian C untuk tambang tersebut tercatat sebagai kawasan karst yang terlarang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Andi Moh Akbar Mekuo mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kasus yang menewaskan tiga pekerja tersebut. Kepolisian akan koordinasikan dengan ESDM dan lokasi sudah dipasang police line. Informasi dari polsek, para penambang di sana sudah sering diperingatkan.