
SEMARANG – Insentif bagi tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 menuai polemik. Belum semua tenaga medis mulai dari dokter spesialis hingga perawat menerima bantuan dari pemerintah. Padahal, mereka juga telah memenuhi persyaratan administratif.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Prabowo mengatakan, tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 tidak serta merta mendapatkan insentif. Selain memenuhi persyaratan, besaran yang diterima juga ditentuka oleh sistem skoring.
Proses pengajuan dana insentif itu juga dilakukan oleh Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten atau kota. Menurutnya, ada sekitar 85% dari seluruh faskes di Jawa Tengah sudah mengajukan pengajuan klaim. Jumlah 85% itu dari 58 rumah sakit, ditambah dengan 28 Dinas Kesehatan kabupaten atau kota.
Berdasarkan informasi di laman Kementerian Komunikasi dan Informatika tertulis bahwa besaran insentif bergantung pada jenis tenaga kesehatan. Dokter spesialis di angka Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, tenaga medis lainnya Rp5 juta.