
SEMARANG – Para pemudik yang ingin masuk ke Kota Semarang menggunakan transportasi umum diwajibkan menunjukkan surat lolos rapid test Covid-19, sebagai upaya untuk mempercepat pencegahan penularan wabah Covid-19.
Wali kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan semua pos pantau dilakukan pengecekan untuk menyelaraskan SOP seleksi dari Kementerian Perhubungan, teruma bagi pemudik yang masuk di Kota Semarang.
Menurutnya, warga yang akan masuk Semarang dengan hanya menggunakan surat keterangan sehat di Kota Semarang tidak diperbolehkan. Selain itu harus menunjukkan kelengkapan lainnya seperti ijin instansi dan seterusnya.
Hendi menjelaskan yang menjadi persoalan saat ini yaitu di pos pantau jalur darat, dengan pemeriksaan yang lebih selektif maka berpotensi menimbulkan antrian panjang. Sebelum ada aturan Menteri Perhubungan begitu ada plat B misalnya langsung diinstruksikan putar balik. Sekarang perlu upaya lagi yang dilakukan petugas di pos perbatasan untuk menyeleksi masyarakat yang mencoba masuk ke Kota Semarang. Ini tentu memakan waktu dan usaha yang bisa saja menimbulkan antrian.
Hendi juga mengevaluasi kebijakan PKM Kota Semarang. Hasilnya menunjukkan tren positif. Dibandingkan sebelum penerapan PKM dilihat dari angka kesembuhan dan positif Covid menunjukkan perkembangan yang lebih baik. Namun Kota Semarang dimungkinkan memperpanjang PKM jika angka COVID-19 masih relatif tinggi.