
BANYUMAS – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyumas melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 pasca-Lebaran ini.
Kapolres Kota Banyumas AKBP Whisnu Caraka, mengatakan, Berdasarkan rapat Gugus Tugas, rekayasa lalu lintas yang telah dilaksanakan dianggap efektif menekan penyebaran COVID-19 sehingga grafiknya menurun. Oleh karena itu, Gugus Tugas melakukan kembali rekayasa lalu lintas dengan melarang kendaraan pribadi dari luar wilayah Banyumas masuk Purwokerto. Terkecuali Untuk kendaraan berpelat nomor R seperti Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara masih bisa masuk Purwokerto.
Untuk rekayasa lalu lintas di dalam kota Purwokerto, pihaknya memperluas pemberlakukan sistem satu arah. Kapolres juga mengimbau pemudik untuk tidak kembali ke Jakarta terlebih dulu sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19, terlebih masih ada PSBB diJakarta.