
Ketua Dewan Penasihat DPD Partai NasDem Rembang Atna Tukiman memberikan sambutan di kediaman Harno sebelum Harno-Bayu mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang pada Pilkada 2020, Jumat (4/9/2020). – Foto /IST
RASIKAFM – Pasangan calon, Harno – Bayu, secara resmi telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi melalui kuasa hukumnya dengan permohonan perselisihan hasil Pilkada Rembang. Salah satu kuasa hukum Harno – Bayu, Nimerodi Gulo, menyampaikan, pengajuan gugatan tersebut telah diterima secara resmi dan telah tercatat dalam website MK pada Kamis (17/12) .
Gugatan diajukan setelah pihaknya menemukan banyak kecurangan yang ditengarai dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilkada Rembang. Pihaknya telah mengantongi bukti kuat jika kecurangan dari kubu lawan telah secara terang-terangan dilakukan. Sejumlah alat bukti pun telah dilampirkan dalam berkas gugatan tersebut.
Menurutnya, pengajuan gugatan MK tersebut semata – mata hanya untuk mencari keadilan terhadap kecurangan – kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Rembang. Upaya untuk mencari keadilan terhadap kecurangan itu, selain mengajukan permohonan ke MK, sekaligus melakukan upaya – upaya lain termasuk melaporkan ke pihak – pihak terkait atas pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Banwas.