
CILACAP – Sebanyak 21 warga negara asing asal China mengajukan perpanjangan visa di Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap, karena tidak bisa pulang ke negaranya terkait dengan penyebaran virus corona.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap, Barlian Gunawan mengatakan, berdasarkan data sementara ada enam tenaga kerja asing asal China di PLTU Cilacap yang sedang cuti dan pulang ke negaranya namun belum bisa kembali ke Indonesia seiring dengan merebaknya virus corona di negaranya.
Berlian menjelaskan, Enam tenaga kerja asing tersebut tetap bisa memperpanjang kartu izin tinggal terbatasnya, meskipun belum bisa kembali bekerja di Indonesia karena permasalahan itu bukan karena keinginan mereka. Dalam hal ini, izin tinggal kunjungan tersebut diperpanjang dalam keadaan darurat tanpa ada biaya . perpanjangan tersebut dilakukan setiap satu bulan sekali sampai pemerintah membuka kembali penerbangan ke negaranya.
.(red)