
Plt Bupati Kudus saat memberi pengarahan pada tim Saber Pungli. (foto:Suarabaru.id)
RASIKAFM – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kudus mencatat selama 2020 menerima pengaduan sebanyak 32 kasus pungutan liar yang sebagian besar merupakan soal perparkiran di tepi jalan raya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus Adi Harjono, mengungkapkan, pelanggaran d ari sektor perparkiran yang terjadi, di antaranya tidak memberikan karcis kepada pengendara, serta ada juru parkir yang memungut tarif parkir melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan.
Meskipun kasusnya mendominasi, belum ada kasus pungli di sektor perparkiran yang diserahkan ke aparat penegak hukum. Kasus pungli lainnya yang diadukan, yakni dari sektor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).
Selama 2020 Tim Saber Pungli juga melakukan sosialisasi pemberantasan pungutan liar kepada masyaraka,t dengan harapan mereka mengetahui kategori pungutan liar yang bisa dilaporkan. Sedangkan tahun 2021 akan memperbanyak penindakan tanpa mengurangi sosialisasi.