
SEMARANG – Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah mencapai Rp 450 miliar. Untuk mengatasi hal itu Pemprov melalui Bapeda memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pajak dan penggratisan bea balik nama mulai 17 Februari dan berakhir pada 17 Juli 2020. kebijakan tersebut dikeluarkan setelah melihat masih banyak kendaraan berpelat nomor luar Provinsi Jawa Tengah yang berdomisili dan beroperasional di jawa tengah.
Kepala Bapenda Jateng, Tavip Supriyanto mengungkapkan jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jawa Tengah tercatat sekitar 1,5 juta unit dengan tunggakan pajak mencapai Rp450 miliar, sedangkan kendaraan berpelat nomor luar Jateng yang teridentifikasi beroperasi di Jateng sekitar 3.000-an unit kendaraan, yang 80 persennya adalah kendaraan roda dua.
Melalui berbagai kemudahan tersebut, diharapkan para wajib pajak termotivasi membayar pajak dan melakukan balik nama kendaraannya. Tavip berharap dengan kebijakan tersebut pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dapat meningkat melebihi target yang ditentukan.
.(red)