
TEGAL – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menginginkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung lancar dan aman. pelaksanaan PSBB tahap pertama akan berjalan selama 14 hari, terhitung 23 April hingga 6 Mei 2020. Kemudian, berlanjut tahap kedua yang dilangsungkan dengan hari yang sama, terhitung 10 Mei hingga 23 Mei 2020.
Selain itu, Dedy Yon mengingatkan sejumlah sanksi yang siap diberikan jika didapati adanya pelanggaran. Salah satu diantaranya yakni sanksi dipulangkan, apabila seorang pembonceng sepeda motor berbeda identitas dengan pengendara. Sanksi lain, tidak diperbolehkan masuk ke Kota Tegal, apabila masyarakat yang menggunakan mobil maupun motor tidak memakai masker.
Adapun dalam pelaksanaan PSBB ini, sejumlah 49 titik ditutup menggunakan MCB beton. Jalan-jalan kecil menuju permukiman juga ditutup memakai beton dan water barrier. Hal itu dilakukan, guna mengurangi aktivitas masyarakat diluar rumah.