
KENDAL – Komisi Pemilihan Umum Kendal akan memasukan pemilih yang berusia 17 tahun sampai tanggal 9 Desember sebagai pemilih pemula.
Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria, menjelaskan, data dari Kemendagri telah diberikan kepada KPU untuk didata sebagai pemilih dengan status belum perekaman dan belum mendapatkan e-KTP.
Nantinya Dispendukcapil akan menyisir dan melakukan perekaman terhadap pemilih pemula tersebut, agar dapat menggunakan hak pilihnya pada hari H. Nanti saat Coklit bisa menyampaikan kepada petugas berdasarkan Kartu keluarga agar bisa didata sebagai pemilih pemula