[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Februari 19, 2021

Vaksin Nusantara Buatan UNDIP Masuk Tahap Uji Klinis Kedua, Ganjar Siap Dukung Penuh
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/19-16-1.mp3 RASIKAFM – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo siap mendukung penuh pengembangan vaksin dari Jawa...
Akibat Banjir, 2.708 Hektare Lahan Pertanian Kudus Puso
Tanaman padi petani di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tampak rusak pascatergenang banjir. (fOTO: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/19-17-2.mp3 RASIKAFM...
Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk 15 Pelaku Perjudian dalam Seminggu
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng dan Jajaran Polres berhasil mengungkap sebanyak 35 kasus perjudian. (dok) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/19-14-1.mp3 RASIKAFM...
Pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Salatiga Diapresiasi Kapolda
Kapolda Jateng saat memberikan penjelasan kepada tamu undangan saatPPKM Mikro di Salatiga https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/02/19-18-2.mp3 RASIKAFM – Pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Salatiga...

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Jateng Fair 2026 di kawasan PRPP Semarang menjadi destinasi favorit liburan sekolah dengan menghadirkan pameran inovasi, produk UMKM, konser musik, wahana keluarga, dan nonton bareng Piala Dunia 2026 hingga 5 Juli. Direktur Utama PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda), Shafigh Pahlevi Lontoh, menargetkan 150 ribu pengunjung selama penyelenggaraan, sementara Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap ajang ini mampu memperkuat UMKM, mendorong inovasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah
Jateng Fair 2026 Pas Buat Liburan Keluarga, Ada Apa Saja?