[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Maret 11, 2021

SMK Negeri Jateng Buka Sekolah Gratis, Tahun Ini 264 Kuota Kursi
https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/03/11-17-1.mp3 RASIKAFM – Pemprov Jateng membuka kesempatan bagi siswa tidak mampu mengikuti seleksi sekolah gratis di SMK Negeri Jateng. Kuota yang disediakan...
Jembatan Rembun Pekalongan-Pemalang Selesai Diperbaiki, Kini Bisa Dilalui
Jembatan Kali Rembun di jalur pantura perbatasan Pemalang-Pekalongan sudah kembali dioperasionalkan bagi kendaraan umum mulai hari ini, Rabu (10/3). https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/03/11-16-1.mp3 RASIKAFM...
Jelang HUT Ke-500 Kabupaten Semarang, Jajaran Forkompimda Ziarahi Leluhur Bumi Serasi
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menabur bunga di pusara Ki Ageng Pandanaran II di Desa Paseban, Bayat, Klaten, Rabu (10/3/2021). (Foto/IST) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/03/11-14-1.mp3 KLATEN...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut