KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum

Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum

Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum

Kantor BRI Salatiga

RASIKAFM.COM | SALATIGA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Salatiga menanggapi pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan dana yang disebut mencapai sekitar Rp 40 miliar di lingkungan kerja BRI Salatiga.

Pemimpin Cabang BRI Salatiga, Matthew Spencer, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan serta mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Salatiga, serta mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah memproses dan menindaklanjuti laporan BRI,” ujar Matthew dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, BRI juga telah mengambil langkah internal dengan memproses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang diduga terlibat fraud.

“Saat ini BRI tengah memproses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi yang bersangkutan, karena perbuatan tersebut merugikan BRI dari sisi finansial dan reputasi,” katanya.

Sebelumnya, dugaan tersebut menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai adanya penyalahgunaan dana yang diduga melibatkan oknum pekerja BRI Cabang Salatiga.

Dalam informasi yang diterima awak media, dugaan tersebut disebut melibatkan seorang oknum pekerja berinisial G.T, laki-laki yang disebut sebagai staf audit internal/AO, serta G.S, perempuan yang disebut sebagai supervisor BRI Unit Tingkir.

Namun, identitas, peran, serta keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Dugaan modus yang mencuat berkaitan dengan pengambilan atau pencairan dana tanpa persetujuan dan sepengetahuan nasabah, yang kemudian dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan dana talangan BRI.

Menanggapi hal tersebut, BRI memastikan komitmennya dalam menjaga kepercayaan masyarakat dengan menerapkan prinsip kehati-hatian serta pengawasan internal yang ketat.

“BRI menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran integritas, serta tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan internal maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Matthew.

BRI juga menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme internal perusahaan maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, proses hukum di Polres Salatiga masih berjalan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Dengan adanya langkah hukum dan tindakan internal dari BRI, masyarakat berharap perkara ini dapat diselesaikan secara transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Kabar Terkini

POPULER

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mencatat 218 kejadian kebakaran lahan kosong sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono mengatakan kebakaran meningkat karena kondisi lahan kering dan aktivitas manusia, sehingga pemilik lahan diminta menjaga kebersihan serta menghindari pembakaran sampah.
Lahan Kosong Jadi Ladang Api, 218 Kebakaran Terjadi di Semarang
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan perbaikan expansion joint dan rekonstruksi rigid pavement di sejumlah titik Tol Semarang A, B, C hingga akhir September 2026. Pekerjaan dilakukan untuk menjaga kualitas infrastruktur dan keselamatan pengguna, dengan pengaturan lalu lintas secara situasional serta dukungan rambu, petugas lapangan, dan kepolisian.
Tol Semarang Diperbaiki, Siap-Siap Ada Perlambatan!
Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
Pengembang Perumahan Bandarjo Village Permai, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, belum merealisasikan pengembalian dana konsumen hingga pertengahan September 2026. Koordinator korban Matheus Dwi Rubiyanto mengatakan pengembang sebelumnya berkomitmen mengembalikan dana secara bertahap hingga akhir September, namun belum ada pembayaran yang diterima para korban.
Pengembalian Dana Tak Kunjung Dibayarkan, Konsumen Perumahan Bandarjo Village Berencana Polisikan Developer
[pekok2]