KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

DP3AKB Kabupaten Semarang Siapkan Pendampingan Korban Dugaan Bullying di SD Hj Isriati Moenadi

DP3AKB Kabupaten Semarang Siapkan Pendampingan Korban Dugaan Bullying di SD Hj Isriati Moenadi

DP3AKB Kabupaten Semarang Siapkan Pendampingan Korban Dugaan Bullying di SD Hj Isriati Moenadi

Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang Dewanto Leksono Widagdo. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang mendorong sekolah memperkuat upaya pencegahan kekerasan dan perundungan terhadap anak.

Hal tersebut disampaikan Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang, Dewanto Leksono Widagdo, menyusul mencuatnya dugaan perundungan terhadap seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Dewanto mengatakan, DP3AKB belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut melalui layanan WA Gemati maupun laporan langsung ke dinas.
Namun, setelah informasi mengenai kasus tersebut ramai di media sosial, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta UPTD PPA untuk melakukan pengecekan ke lapangan.

“Sejak tadi malam saya sudah berkoordinasi dengan internal, dengan Kabid PPA dan juga UPTD PPA untuk segera menindaklanjuti melakukan cross check ke lapangan. Tadi pagi sudah langsung ke sekolah dan berkoordinasi dengan kepala sekolah,” jelasnya saat dikonfirmasi di Ungaran, Selasa (29/9/2026).

Dari pengecekan awal, DP3AKB memperoleh informasi bahwa korban maupun siswa yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut merupakan siswa kelas 4. Dewanto menyebut, informasi awal yang diperoleh kejadian bermula setelah adanya pertandingan atau lomba antarkelompok siswa. Pada hari berikutnya, terjadi gesekan antara kelompok siswa. Namun, DP3AKB belum dapat memastikan secara detail kronologi maupun unsur kesengajaan dalam dugaan perundungan tersebut.

“Kalau data sampai ke arah situ kami belum menggali. Artinya, kami masih memperoleh informasi secara terbatas dari pihak sekolah,” katanya.

Dewanto menambahkan, kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit sehingga DP3AKB belum dapat melakukan assessment atau penjangkauan secara langsung kepada korban maupun bertemu dengan orang tuanya.

“Kalau bahasa detailnya itu penjangkauan atau melakukan assessment kepada korban. Tetapi karena kondisi masih di rumah sakit, memang kita belum bisa mengetahui secara detail,” ungkapnya.

Meski demikian, DP3AKB Kabupaten Semarang memastikan sejumlah layanan pendampingan siap diberikan sesuai kebutuhan korban dan keluarganya. Layanan tersebut antara lain pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan kondisi mental anak, dukungan klinis maupun medis apabila dibutuhkan, hingga mediasi lanjutan.

“Kita akan melihat kebutuhan atau hasil dari penjangkauan nanti, kira-kira dari pihak korban maupun keluarga mengharapkan seperti apa. Ini yang akan menjadi langkah awal,” kata Dewanto.

Ia mengatakan, pihak sekolah sebelumnya juga telah melakukan mediasi awal dengan mempertemukan keluarga korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku. Mediasi tersebut disebut berlangsung pada Sabtu (26/9/2026) dan diarahkan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Pengakuan pihak sekolah, mereka justru terkejut setelah persoalan tersebut kembali mencuat melalui media sosial,” jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya mencatat hingga Agustus 2026 terdapat 54 korban kekerasan yang masuk dalam data layanan mereka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 merupakan korban anak, terdiri atas 10 anak laki-laki dan 20 anak perempuan. Sementara 24 korban lainnya merupakan perempuan dewasa.

“Memang kalau melihat tren yang ada saat ini cukup menurun dari tahun-tahun sebelumnya. Tetapi ini tidak berarti kemudian kita tidak menjadi korban,” bebernya.

Upaya pencegahan perundungan dan kekerasan perlu diperkuat agar penanganan tidak hanya dilakukan setelah peristiwa terjadi. Setiap satuan pendidikan didorong memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang berperan melakukan pencegahan sekaligus penanganan apabila terjadi kasus kekerasan di lingkungan sekolah.

“Upaya pencegahan menjadi hal yang penting. Jangan sampai setelah ada tindakan baru kemudian ada sisi penanganan, tetapi pencegahan harus ditekankan,” urainya.

Ia mengatakan, pencegahan dapat dilakukan melalui sosialisasi secara rutin kepada siswa, baik saat apel, kegiatan sekolah maupun dengan menyisipkan materi terkait pencegahan kekerasan dalam kegiatan pembelajaran. Selain itu, pengawasan terhadap interaksi antarsiswa juga perlu diperhatikan, terutama pada waktu-waktu tertentu ketika pengawasan guru tidak maksimal.

“Kadang ada jam-jam tertentu, misalnya saat istirahat atau kegiatan tertentu, pihak sekolah tidak menempatkan guru maupun tenaga pendidik untuk memantau perkembangan atau interaksi antarsiswanya,” pungkasnya. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]