KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Seluruh Pasar Hewan di Kabupaten Semarang Sudah Dibuka Kecuali Pasar Pon Ambarawa

Seluruh Pasar Hewan di Kabupaten Semarang Sudah Dibuka Kecuali Pasar Pon Ambarawa

Seluruh Pasar Hewan di Kabupaten Semarang Sudah Dibuka Kecuali Pasar Pon Ambarawa

UNGARAN – Meski wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) masih menjangkiti hewan ternak ruminansia di Kabupaten Semarang, Pemkab setempat telah mengizinkan seluruh pasar hewan untuk dibuka kembali. Akan tetapi hal itu tidak berlaku untuk pasar hewan Ambarawa, sebab pasar yang lebih dikenal dengan nama Pasar Pon itu merupakan pasar hewan terbesar di Kabupaten Semarang. Dikhawatirkan jika pasar itu kembali dibuka, maka para pedagang dari luar kota akan banyak masuk sehingga berpotensi menularkan virus PMK.

“Pasar hewan Ambarawa masih akan ditutup sampai 16 September 2022. Sedangkan pasar hewan yang lain, yang skalanya lebih kecil sudah dibuka pada tanggal 1 September kemarin,” jelas Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang, Wigati Sunu baru-baru ini.

Menurut Sunu, yang diperbolehkan beroperasi kembali yaitu pasar hewan yang hanya memperdagangkan hewan kambing atau domba dan jumlahnya tidak terlalu banyak. Kemudian, hanya bisa menerima ternak kecil yang sehat yang berasal dari wilayah Kabupaten Semarang.

“Sehingga hewan ternak yang diperjualbelikan lebih aman dibanding yang berasal dari luar wilayah,” ujarnya.

Sementara, seorang pedagang hewan ternak di Ambarawa, Amri mengatakan ia cukup kesulitan dalam menghadapi wabah PMK ini, terlebih penutupan Pasar Pon Ambarawa diperpanjang.

“Saya terbiasa jual beli di sana (Pasar Pon). Terpaksa saya hanya stok sapi sedikit dan jualannya hanya per orang dari rumah, yang langganan-langganan saja,” keluhnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data kasus aktif PMK di Kabupaten Semarang hingga minggu pertama di bulan September 2022 mencapai 1299 ekor. Jumlah itu terbilang menurun lantaran dibanding pada awal Agustus 2022, kasus aktif PMK mencapai sekitar 2000 ekor.

Untuk total kasusnya sejak 12 Mei 2022 hingga hari ini, PMK telah menjangkiti sebanyak 6072 ekor. Dalam kurun waktu tersebut, hewan ternak yang mati mencapai 105 ekor. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]