KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Angka Perceraian di PA Ambarawa Capai 1.074 Kasus, Ungaran dan Bandungan Tertinggi

Angka Perceraian di PA Ambarawa Capai 1.074 Kasus, Ungaran dan Bandungan Tertinggi

Angka Perceraian di PA Ambarawa Capai 1.074 Kasus, Ungaran dan Bandungan Tertinggi

Ketua PA Ambarawa Muh. Irfan Husaeni. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pengadilan Agama (PA) Ambarawa mencatat 1.074 pengajuan perceraian hingga pertengahan tahun 2025. Angka ini mendekati separuh dari total kasus perceraian tahun 2024 yang mencapai sekitar 2.000 perkara.

Kepala PA Ambarawa, Muh Irfan Husaeni, mengungkapkan dari jumlah tersebut, hanya 15 pasangan yang berhasil membatalkan perceraian melalui proses mediasi.

“Meski jumlahnya kecil, kami menganggap ini cukup baik karena mediasi menjadi langkah wajib dalam setiap kasus. Jika perceraian bisa dicegah, itu menjadi kabar baik bagi kami,” ujarnya saat ditemui di Kantor PA Ambarawa, Selasa (1/7/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan tingkat pendidikan memiliki korelasi dengan angka perceraian. Berdasarkan data PA Ambarawa, mayoritas penggugat cerai berpendidikan SD dan SMP. Sementara itu, tingkat pendidikan yang lebih tinggi cenderung memiliki angka perceraian yang lebih rendah.

“Semakin tinggi pendidikan, semakin kecil kemungkinan mereka mengambil keputusan untuk bercerai,” jelasnya.

Dari sisi wilayah, Kecamatan Ungaran dan Bandungan tercatat sebagai daerah dengan angka perceraian tertinggi di Kabupaten Semarang. Adapun usia pernikahan di bawah lima tahun dinilai masih memiliki peluang besar untuk dipertahankan melalui mediasi, sedangkan pernikahan di atas sepuluh tahun cenderung lebih sulit diselamatkan.

Irfan memperkirakan jumlah kasus perceraian hingga akhir tahun bisa mencapai dua kali lipat dari angka saat ini, meskipun pihaknya tetap berharap terjadi penurunan. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]